Sekarang SKCK Bisa Dibuat Dari Mana Saja, Tapi Kalau Telat Ambil Bisa Hangus
REMBANG - Sekarang untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor atau visa dan izin tinggal umumnya membutuhkan SKCK sebagai salah satu syarat yang harus dilampirkan.
Sekarang Kepolisian Republik Indonesia sudah ada terobosan baru, dimana pemohon SKCK bisa membuat permohonan secara online melalui smartphone masing-masing. Cukup unduh aplikasi SuperAPP Polri.
Pemohon dapat mengisi data diri serta unggah persyaratan, dan verifikasi diri, maka SKCK yang dipesan sudah jadi dan bisa diambil di kantor Polisi terdekat sesuai keinginan pemohon.
Kasat Intelkam Polres Rembang melalui KBO Intel, Ipda Hery Julianto mengatakan, pemohon juga dapat melakukan penyesuaian jadwal pengambilan, serta dapat diambil di kantor Polres terdekat.
Ia mencontohkan, jika ada warga Kabupaten Rembang tinggal di luar kota ingin melakukan permohonan SKCK, yang bersangkutan tidak perlu pulang ke Rembang, cukup mengajukan permohonan lewat aplikasi SeperAPP Polri. Maka ia dapat mengambil SKCK yang dipesan di kantor Polres tempat ia tinggal.
“Sekarang pengajuan SKCK cukup mudah mas, cukup dari rumah buka HP unduh aplikasi SuperAPP Polri saja. Setelah permohonan selesai semua kita tinggal ambil di Polres terdekat gak perlu datang ke Polres tempat kita tinggal,” katanya.
Selain itu kata Hery pemohon dapat menentukan sendiri kapan SKCK tersebut akan diambil. Namun jika pengambilan melebihi 7 hari batas waktu dari yang diminta oleh pemohon maka dianggap hangus. Pemohon harus mengajukan ulang dan kembali membayar PNBP sebesar Rp 30 ribu.
Bagi yang merasa kesulitan dapat mendatangi langsung kantor pelayanan Polres Rembang.
Untuk sementara pengambilan SKCK hanya bisa dilayani di kantor Polres, hal itu berlaku bagi semua Polres di Indonesia kecuali wilayah hukum Polda Metro.
Meski demikian, pihak Polres Rembang sedang mengajukan Polsek Kaliori, Lasem, dan Polsek Pamotan, agar dapat disetujui pusat pelayanan SKCK. Pembayaran PNBP permohonan SKCK semuanya dilakukan secara non tunai. (Asmui/Msd/CBFM)