Pemkab batasi PGOT di tempat umum

Pemkab batasi PGOT di tempat umum

REMBANG - Pemerintah Kabupaten Rembang, batasi keberadaan Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT). Pasalnya, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang tidak memiliki tempat tinggal tetap ini dianggap meresahkan karena bergantung pada belas kasih orang lain untuk memenuhi hidup.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto mengatakan dalam upaya penjaringan dan penertiban, pihaknya selalu melakukan razia rutin.

“Walaupun datang pergi, datang pergi. Kita progresnya jelas. Di sini sudah berhenti muncul lagi. Makanya kita tidak pernah berhenti. Artinya Satpol bergerak terus,” imbuhnya.

Ia menambahkan sebagai bentuk assesment dan rehabilitasi pihaknya bekerjasama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang untuk melakukan pendataan dan pengiriman ke Panti Sosial untuk dibina.

Slamet menyebutkan titik-titik yang biasa dijumpai PGOT yang dikeluhkan masyarakat berada di perempatan selatan Alun-alun Kota Rembang, Perempatan Jaeni, Perempatan Galonan dan Perempatan Pentungan.

Selain itu, pihaknya juga membuat peringatan dengan himbauannya dilarang beraktivitas sebagai gelandangan, anak jalanan, anak punk, pengemis, pengamen, pedagang asongan dan / atau pengelap mobil di jalan, rambu lalu lintas dan tempat umum.

Di samping itu dilarang memberikan uang atau barang kepada gelandangan, pengemis, pengamen dan / atau pengelap mobil di jalan, rambu lalu lintas dan tempat umum.

“Kemarin di perempatan-perempatan sudah kita pasangi himbauan larangan PGOT, dan yang memberi kena denda dan yang menerima juga kena denda,” bebernya.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang ini menerangkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.(Masudi/CBFM)

Buffering ...