Pemkab dan PN Rembang tandatangani nota kesepakatan
REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Senin (4/5/2026), melakukan penandatangan nota kesepakatan kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rembang. Kegiatan dilakukan di Kantor Bupati Rembang itu dalam rangka tertib administrasi kependudukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin mengatakan pihaknya menyambut baik dilakukannya kerja sama ini karena sangat membantu Pemkab di dalam memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat.
“Akte kematian perlu sidang dan perubahan nama akte kelahiran juga perlu sidang. Lha ini Pak Kepala PN siap untuk membantu memberikan pelayanan masyarakat dengan sidang hadir di tempat pelayanan seperti di kecamatan,” imbuhnya.
Ia menambahkan dengan adanya kerja sama ini PN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai azas peradilan yang murah dan cepat.
Fahrudin mengharapkan kerja sama ini mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Pasalnya, Nota kesepakatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi komitmen bersama dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
"Melalui kerja sama ini, kita berharap adanya peningkatan pemahaman hukum, pendampingan, serta penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah secara lebih efektif dan efisien," tuturnya.
Selain itu, menurut Fahrudin kerja sama ini dapat memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, kesadaran hukum masyarakat akan semakin meningkat, sehingga tercipta kehidupan sosial yang tertib, aman, dan harmonis di Kabupaten Rembang.
Ketua PN Kabupaten Rembang, Ery Acoka Bharata membenarkan kerja sama ini sebagai bagian dari program sidang keliling.
“Sidang keliling ini melayani masyarakat setempat, tidak perlu sidang di pengadilan. Mengingat azas cepat biaya ringan,” ujarnya.
Ery mengungkapkan dengan adanya program ini, memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Pasalnya, pemohon khusus yang berhubungan dengan pencatatan sipil tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan negeri.
"Contohnya di sini Kecamatan Sumber yang paling jauh ya, itu nanti bisa dilayani di Kantor Kecamatan Sumber. Sehingga bisa memudahkan bagi masyarakat untuk pelayanan tersebut," pungkasnya.(Masudi/CBFM)