Razia Gabungan, Pemkab Rembang Amankan 10.235 Batang Rokok Ilegal
REMBANG - Pemerintah Kabupaten Rembang berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam razia gabungan yang berlangsung pada Selasa 07 Juli 2026 kemarin.
Razia tersebut melibatkan Satpol PP Rembang dan Provinsi, TNI - Polri, Bea Cukai, Dinas Kominfo, serta Bagian Hukum Setda Rembang.
Petugas gabungan berhasil menemukan rokok tanpa pita cukai dari rumah tempat tinggal dan toko di Kecamatan Sarang dan Kragan.
Kepala Satpol PP Rembang, Slamet Haryanto melalui Kasi Penindakan Karnen mengatakan, selain tidak dilengkapi pita cukai, dalam kemasan rokok tersebut juga tidak mencantumkan lokasi produksi.
"Pada kemasan tidak tertera lokasi produksinya hanya merk saja mas, tanpa pita cukai tanpa lokasi produksi," jelasnya.
Seluruh barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai untuk menjalani proses lebih lanjut.
Razia rokok ilegal akan terus digelar karena dapat mengurangi pendapatan negara. Serta menciptakan iklim usaha yang adil.
Untuk itu Satpol PP menghimbau agar masyarakat tidak memperjual belikan rokok ilegal.
Karena memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan pasal yang berlaku. (Asmui/Msd/CBFM)