Pemkab akan tertibkan pemasangan kabel wifi ilegal
REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, akan melakukan penertiban pemasangan kabel wifi ilegal di Kabupaten Rembang. Pasalnya, setelah diberikan sampai peringatan ke-3 tidak diindahkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, melalui Kepala Seksi Penindakan, Karnen mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah.
“Jaringan wifi ilegal ada OPD-OPD teknis yang bisa menangani. DPMPTSP, Kominfo, LH, Dputaru termasuk Satpol PP yang punya penegakan perdanya,” imbuhnya.
Ia menambahkan titik-titik pemasangan wifi ilegal berada di Jalan Pemuda dan Jalan Rembang - Blora. Diperkirakan di 1 titik ada 5 hingga 7 provider.
Karnen mengungkapkan dengan adanya pemasangan wifi ilegal dampaknya sangat kompleks.
“Pertama terkait perijinan. Kalau tidak ada pajak dari jaringan internet, Pemkab sangat dirugikan. Ke-2, mengganggu keindahan dan kebersihan kota. Terlihat semrawut, estetika kota menjadi terganggu. Ke-3, provider berizin sangat dirugikan. Mereka yang berijin membayar pajak dan taat aturan. Provider ilegal kurang jelas,” bebernya.
Ketika ditanya penertiban wifi di tingkat desa Karnen menjawab fokus dulu di tingkat kota. Nanti setelah kota sudah tertib akan melakukan penertiban sampai ke kecamatan hingga desa.(Masudi/CBFM)