Bupati Rembang sampaikan nota keuangan LPJ APBD 2025

Bupati Rembang sampaikan nota keuangan LPJ APBD 2025

REMBANG - Bupati Rembang, Harno, Senin (29/6/2026) menyampaikan Pengantar nota keuangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang tahun 2025. Pembacaan disampaikan saat sidang paripurna, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Bupati Harno mengatakan pada setiap akhir Tahun Anggaran pihaknya menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD yang merupakan tahap akhir dari siklus anggaran yang memuat data realisasi pelaksanaan anggaran sebagai cerminan dari hasil–hasil yang telah dicapai dan sekaligus memberikan gambaran mengenai berbagai kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Penyampaian Pengantar Nota Keuangan ini merupakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rembang Tahun 2025 sebagai kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dalam pasal 194 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir," imbuhnya.

Ia menambahkan struktur pelaksanaan APBD 2025 dari rencana pendapatan daerah sebesar Rp 2,25 Triliun dapat direalisasikan Rp 1,97 Triliun atau 97,33%. Untuk belanja daerah direncanakan Rp 2,04 triliun direalisasikan Rp 1,94 triliun atau 95,44%. Sedangkan pada kelompok pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp 17,87 Milyar realisasinya Rp Rp 17,78 atau 99,84% dan pengeluaran pembiayaan yang direncanakan tidak ada sehingga anggaran dan realisasinya Rp 0.

Harno menuturkan berdasarkan angka-angka realisasi dan penjelasan secara garis besar yang tertuang dalam Pengantar Nota Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 maka terlihat bahwa pelaksanaan APBD Kabupaten Rembang pada umumnya dapat berjalan dengan baik.

Secara pribadi dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang menurut Harno pihaknya merasa gembira karena di Tahun Anggaran 2025 ini, Kota Garam berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 kalinya.

Anggota DPRD Rembang, Maslichan mengucapkan selamat kepada Pemkab Rembang yang telah dapat mempertahankan opini WTP.

“Seluruh fraksi di DPRD juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Rembang yang telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-8 kalinya dari BPK,” tuturnya.

Dalam sidang paripurna itu dihadiri 31 orang dari total 45 anggota DPRD.(Masudi/CBFM)

Buffering ...