Pakaian Dinas ASN akan dirubah, Bupati tidak hapus pakaian daerah

Pakaian Dinas ASN akan dirubah, Bupati tidak hapus pakaian daerah

REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Jum'at (1/8), sedang menggelar rapat koordinasi merumuskan pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), di Ruang Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang. Hal itu untuk menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 10 tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, Kabupaten / Kota.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Heru Susilo mengatakan yang mencolok pada hari Selasa sebelumnya batik akan diganti Pakaian Dinas Harian Khaki.

"Kamis Jum'at kita konsep batik. Cuma yang jadi pembahasan di lintas OPD dan tim perumus Perbup berupa sarung pakaian khas daerah berupa sarung mau dikonsep seperti apa? Pas Hari Jum'at atau sekali waktu. Di minggu ke-1 atau ke-2. Yang jelas kebijakan Pak Bupati tidak menghapus pakaian daerah" imbuhnya.

Ia menambahkan kebijakan ini belum final. Pasalnya, untuk menjadi produk hukum keputusan ini masih butuh 1 sampai 2 bulan. Karena setelah rapat koordinasi ini masih ada tahapan berupa harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Agus Salim mengungkapkan amanat dari Permendagri itu eselon II (Pejabat Tinggi Pratama) akan menggunakan atribut kepangkatan sesuai jabatannya.

"Kalau yang sudah berjalan contohnya yang memakai atribut seperti Pak Camat," ujarnya.

Agus menerangkan Eselon III (Administrator) yang menggunakan atribut hanya Camat. Sehingga Sekretaris Dinas dan Kepala bidang tidak diwajibkan memakai atribut.(Masudi/CBFM)

Buffering ...