Satpol PP hapus vandalisme
REMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melakukan penghapusan terhadap coretan (vandalisme) di dinding tembok soal utang APBD Rp 200 miliar. Tulisan tersebut antara lain berada di Perempatan Zaeni, barat Teras Kota, Jalan Kartini utara Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, timur Persimpangan Clangapan, dan tembok samping Gereja Kristen Jawa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jum'at (11/4), mengatakan pihaknya atas persetujuan pemilik bangunan membantu melakukan pembersihan dan penghapusan coretan tentang APBD Rembang itu dengan menggunakan cat yang warnanya serupa dengan tembok pada 11 April 2025 pukul 11.00 WIB.
"Kita hapus agar menciptakan suasana yang kondusif di Kabupaten Rembang," imbuhnya.
Ia menambahkan Satpol PP datang ke lokasi selain menghapus tulisan pihaknya juga meminta pemilik bangunan agar melakukan pengawasan dan penjagaan sehingga tidak disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Perbuatan vandalisme corat-coret di tembok ini menurut Sulistyono melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 pasal 29. Di sana disebutkan setiap orang dilarang corat-coret di dinding tembok yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Dan ke-2 melanggar Perbup (Peraturan Bupati,red) nomor 33 tahun 2021," bebernya.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang ini mengakui tidak mudah menangkap pelanggar Perda tersebut. Pasalnya, setelah corat-coret pelakunya langsung hilang.
Apabila pelaku tertangkap, maka sanksi ringan yang diberikan berupa teguran tertulis dan pembinaan. Sedangkan sanksi menengah berupa denda administrasi. Sementara sanksi berat berupa Tindak Pidana Ringan. Berat ringannya sanksi tergantung keputusan penyidik Pegawai Negeri Sipil.(Masudi/CBFM)