RPJMD 2025 - 2025 diarahkan pada kesejahteraan masyarakat

RPJMD 2025 - 2025 diarahkan pada kesejahteraan masyarakat

REMBANG - Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang tahun 2025 - 2029 diarahkan pada kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, Harno, saat membacakan pendapat akhir Bupati dalam sidang paripurna ke-2 membahas Rancangan Awal RPJMD, di Gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Kamis (8/5).

Bupati mengatakan RPJMD Kabupaten Rembang tahun 2025 - 2029 disusun berpedoman pada peraturan yang berlaku baik yang terdapat pada Undang-undang Dasar, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Bupati dan aturan.

"Hal ini tercermin dalam visi dan misi daerah serta turunannya dalam tujuan dan sasaran pembangunan," imbuhnya.

Ia menambahkan RPJMD Kabupaten Rembang tahun 2025 - 2029 akan menjadi acuan Rencana Strategis perangkat daerah yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan dan akan dievaluasi secara tahunan.

Selanjutnya, RPJMD akan menjadi acuan rencana pembangunan tahunan baik Rencana Kerja Pembangunan Daerah maupun Rencana Kerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.

Sebelumnya, Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf mengungkapkan Ranwal RPJMD telah disetujui oleh 6 fraksi di DPRD Rembang yang telah dibacakan oleh juru bicara masing-masing fraksi dan 32 dari 45 anggota DPRD yang hadir.

"Yang hadir secara fisik dan menandatangani berita acara pada rapat paripurna ini adalah sebanyak 32," ujarnya.

Dalam kegiatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Bupati Rembang.

Selanjutnya, RPJMD diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, untuk dievaluasi.(Masudi/CBFM)

Buffering ...