Dindukcapil optimalkan Jemput Bola

Dindukcapil optimalkan Jemput Bola

REMBANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang, melakukan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Harapannya masyarakat bisa terlayani administrasi kependudukan dengan baik.

Sekretaris Dindikpora Kabupaten Rembang, Agung Ratih Kusumawardani, kepada CBFM di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026), mengatakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh Dinasnya dengan melakukan jemput bola perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) langsung di tempat sasaran.

”Kita pernah diminta tolong di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetrasno maupun di RSI Arafah untuk perekaman e-KTP dalam rangka aktivasi e-KTP untuk pengurusan BPJS. Karena lanjut usia dan tidak bisa dibawa kemana-mana,” imbuhnya.

Ia menambahkan kegiatan jemput bola juga dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa dengan sasaran penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa. Hasilnya direspon positif. Pasalnya, setiap bulannya rata-rata ada 10 kunjungan. Terlebih saat ini pihaknya telah melakukan pengadaan alat perekaman baru, sehingga kegiatan jemput bola semakin banyak sasaran.

Ratih menerangkan pihaknya saat ini juga melakukan jemput bola sidang keliking untuk perubahan nama pemohon bekerja sama dengan Pengadilan Negeri.

“One day one service ada sidang keputusan. Kemudian kita terbitkan administrasi kependudukannya,” ujarnya.

Kegiatan sidang keliling ini menurut Ratih telah dilaksanakan di 3 tempat yaitu Kecamatan Rembang, Kecamatan Sluke dan hari ini, sasarannya di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang.

Pelaksana Tugas Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Mochammad Sofyan Cholid membenarkan pada Januari melayani jemput bola 1 pemohon disabilitas, dilanjut pada Mei melayani 13 pemohon disabilitas dan 11 pemohon pemula.

"Karena dibantu dengan pengadaan alat perekaman baru, di Bulan Juni ini, per 3 Juni sudah melayani jemput bola 6 pemohon disabilitas," bebernya.

Sofyan Cholid yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang ini menyebutkan dalam pelayanan hukum terpadu sidang keliling pihaknya telah menyelesaikan 4 perkara dengan rincian 1 perkara di Kantor Kecamatan Rembang, 1 perkara di Kantor Kecamatan Sluke dan 2 perkara berhasil diselesaikan di Balai Desa Kemadu.(Masudi/CBFM)

Buffering ...