Melalui PKD, Pemkab akan tuntaskan Destana di Rembang
REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, akan menuntaskan pembentukan Desa Tanggap Bencana di Kabupaten Rembang. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Bupati Rembang nomor 21 tahun 2025 tentang kajian resiko bencana tahun 2024-2028 sebanyak 199 desa masuk kategori bahaya bencana tinggi.
Pelaksana Harian Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro', saat Rapat Koordinasi