Batas 39 desa beres, akan dibawa ke BIG

Batas 39 desa beres, akan dibawa ke BIG

REMBANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, berhasil membentuk tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD). Program PPBD ini merupakan perintah Kementerian Dalam Negeri dan sudah termaktub di Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang 2021-2026.

Kepala Bidang Penataan dan Pengembangan Desa Dinpermades Kabupaten Rembang, Bambang Priyantoro mengatakan Badan Informasi Geospasial (BIG), pada 2017 ke Rembang yang melakukan delineasi (melakukan pencocokan peta dengan kondisi lapangan melalui kesepakatan antar kepala desa), yang difasilitasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Rembang, namun belum ditunjang dengan peraturan hukumnya. Sehingga Dinpermades pada 2024, telah menaungi batas desa itu dengan menerbitkan regulasi berupa Perbup. Hasilnya, sesuai mandat peta dari BIG, pada 2026 ini berhasil melakukan penegasan batas desa di 39 desa.

“Untuk peta batas desa ini, di 2026, ada di 2 Kecamatan. Kecamatan Rembang Kota dan Kecamatan Bulu. Dengan jumlah total 39,” imbuhnya.

Ia menambahkan perlunya penetapan dan penegasan batas desa secara signifikan karena selama ini Pemerintah Desa (Pemdes) belum mempunyai batas desa secara yuridis. Pasalnya, peta desa yang ada itu, masih peta kerja.

Bambang mengharapkan dengan adanya produk hukum yang menaungi batas desa harapannya dapat menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Karena saat ini, disinyalir masih ada batas desa yang belum jelas di lapangan.

“Rencana pada Selasa (23/6/2026), kita akan sowan ke BIG untuk menuntaskan verifikasi teknis yang menyangkut desa-desa yang tahun ini kita kerjakan pemetaan peta batasnya,” ujarnya.

Perlunya batas desa menurut Bambang karena peraturan tentang tanah di Indonesia, cuma ada satu yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Pasalnya, Undang-undang yang dibuat semasa Presiden Soekarno, sampai saat ini tidak pernah dirubah.

Selain itu, dalam menentukan batas desa antara desa yang satu dengan lainnya di masa lalu ada perberbedaan karena berdasarkan letak geografis.

Dicontohkannya para leluhur untuk menentukan batas desa ada yang menentukan dengan jauhnya jarak kepulan asap dari pembakaran jerami dan ada batas desa dengan sungai karena sulitnya menyeberangi sungai yang luas ketika banjir, sehingga batas desa cukup dengan sungai.

Namun lama kelamaan akibat sungainya kering dan longsor sehingga sehingga sungai berubah sehingga timbul konflik tentang batas desa.

Terlebih, jika di batas 2 desa itu ada kekayaan alamnya seperti emas atau minyak bumi. Sehingga nantinya tidak timbul konflik antar desa untuk memiliki dan menggunakannya.(Masudi/CBFM)

Buffering ...