Usulan Remisi HUT RI ke-79 untuk 94 WBP Rutan Rembang Disetujui

Usulan Remisi HUT RI ke-79 untuk 94 WBP Rutan Rembang Disetujui

REMBANG - Sebanyak 94 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Rembang diusulkan untuk memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI). Usulan tersebut telah disetujui termasuk di dalamnya remisi bebas untuk 2 WBP.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Rembang, Sri Nurwiyani menyampaikan surat keputusan (SK) remisi bagi 94 WBP telah diterima Rutan Rembang. Dari 94 WBP yang disetujui, 2 WBP mendapat Remisi Umum (RU) II atau remisi bebas.

“RU II istilahnya diberikan pada 2 orang, yang langsung bebas satu namun yang satunya menjalani denda. Jadi masuknya ke B3,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, kedua WBP itu merupakan warga Kecamatan Rembang dan Kecamatan Kragan. Sementara WBP lainnya mendapatkan jumlah pemotongan masa hukuman yang berbeda beda.

“Untuk usulan tahun pertama (masa hukuman) itu dapat (remisi) satu bulan, tahun kedua itu dapat dua bulan, dan seterusnya,” ucapnya.

Nurwiyani membeberkan ada syarat yang harus dipenuhi WBP ketika diusulkan mendapat remisi. Di antaranya WBP telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, dan sudah inkrah.

Dirinya menambahkan, penyerahan remisi bagi 94 WBP akan berlangsung usai upacara detik-detik proklamasi yang berlangsung di Alun-alun kota Rembang besok. Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Rembang kepada perwakilan WBP di halaman Rutan Kelas IIB Rembang.(Rendy/Msd/CBFM)

Buffering ...