Penataan pegawai non ASN Bupati terbitkan Surat Edaran

REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang pastikan ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bisa mengikuti seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik tahap 1 maupun tahap 2, resmi dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu diambil setelah rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rembang yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Selasa 25 Maret 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadlon, kepada wartawan, tenaga non ASN yang di-PHK adalah seluruhnya berjumlah 216 orang. Mereka tersebar di sejumlah OPD yang ada di Kabupaten Rembang.
"Ini rapat memutuskan Pak Bupati mengeluarkan Surat Edaran, tenaga non-ASN yang tidak mengikuti seleksi adminsitrasi PPPK diberhentikan," imbuhnya.
Ia menambahkan keputusan melakukan pemberhentian terhadap ratusan non ASN yang diangkat sejak 2023 tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rembang nomor 800.1.2/0727/2025 tertanggal 25 Maret 2025 tentang tindak lanjut penyelesaian penataan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Rembang.
Arif mengungkapkan mekanisme pemberhentian para THL tersebut akan dilakukan oleh masing-masing OPD. Sehingga jika suatu saat, Pemkab Rembang masih membutuhkan tenaga para THL seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, maka akan dilakukan melalui proses tenaga alih daya (outsourcing).
PHK menurut Arif tidak menyasar kepada pegawai Badan Layanan Umum Daerah yang berstatus tenaga profesional lainnya seperti yang tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018.
Ketika ditanya wartawan apakah para THL tersebut akan mendapatkan pesangon, dijawab Arif hal itu juga menjadi kebijakan masing-masing OPD.
"Nggak ada ketentuan. Tergantung OPD masing-masing yang memutuskan," ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang ini menjelaskan kebijakan pemberhentian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) nomor B/5993/M.SM.0.1.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai Non ASN.(Masudi/CBFM)