Labelisasi bukan hasil akhir Gumregah+

REMBANG - Labelisasi dengan pemberian stiker pada produsen terasi, bukan tahap akhir dari program Nggugah UMKM Resik Saking Bahan Berbahaya (Gumregah) plus (+). Pasalnya, masih ada waktu 2 tahun untuk dimonitoring.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan setelah mendapat stikerisasi dengan mendapat Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
"Stikerisasi akan dievaluasi selama 3 bulan. Apakah memenuhi syarat atau tidak? Dengan melibatkan kader PKK." imbuhnya.
Ia menambahkan apabila dalam evaluasi, produsen terasi bersangkutan masih kembali memakai pewarna sintetis dalam membuat terasi, maka dianggap tidak memenuhi syarat. Sehingga stiker labelisasi Gumregah+ akan dicabut dan dilaporkan ke BBPOM.
Lintang menjelaskan BBPOM setelah mendapat laporan itu, akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi. Apabila membandel maka akan dikenai ultimum remedium sebagai sanksi terakhir setelah sanksi administrasi.
"Apabila upaya terus menerus untuk mengulangi, maka termasuk pelanggaran hukum di sana" ujarnya.
Sebelumnya, BBPOM Semarang melakukan program Gumregah+ kepada 5 desa di Kabupaten Rembang meliputi di Desa Bonang, Kecamatan Lasem; Desa Leran, Kecamatan Sluke; Desa Pandangankulon, Kecamatan Kragan serta 2 desa di Kecamatan Rembang yaitu Desa Tritunggal dan Desa Pasarbanggi.
Dilaksanakannya program Gumregah+ menurut Lintang karena berdasarkan penelitian dari BBPOM pada pertengahan 2024 lalu dari 37 sampel terasi. Hasilnya, terasi yang tidak memakai Rhodamin B sebanyak 21 atau 57 persen.
Hasilnya, setelah program Gumregah+ berjalan 2 bulan, kini tinggal 7,5% produsen terasi yang masih menggunakan Rhodamin B. Sehingga dari 140 produsen terasi yang saat ini masih menggunakan Rhodamin B sebanyak 12. Sehingga akan digarap melalui program lain.(Masudi/CBFM)