TMMD Ngotoko ditutup

TMMD Ngotoko ditutup

BULU - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Dusun Ngotoko, Desa Pasedan, Kecamatan Bulu, Kamis (6/11), ditutup. Pasalnya, kegiatan yang dimulai pada 8 Oktober itu telah ditandai pemukulan gong oleh Komandan Distrik Militer (Dandim) 0720 / Rembang, Letkol Arm Winner Fradana Dieng, di Lapangan Desa Pasedan.

Dandim Rembang mengatakan diadakannya penutupan karena pembangunan sasaran kegiatan fisik berupa rabat jalan sepanjang 1.135 meter lebar 1,6 meter dengan tinggi 0,16 meter; plat beton sepanjang 4 meter dengan lebar 1,4 meter setinggi 0,2 meter dan talud jalan sepanjang 13 meter dengan lebar 0,3 meter setinggi 2,7 meter telah selesai dilaksanakan.

"Dengan terbukanya akses ke Dusun Ngotoko ini bisa membawa pertumbuhan ekonomi yang bagus untuk Dusun Ngotoko. Juga akses pendidikan di sana biar lebih gampang ke sekolah. Kesehatan juga lebih gampang ditempuh," imbuhnya.

Ia menambahkan kegiatan yang didanai dari dialokasikan sharing anggaran senilai Rp 539 juta dengan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang sebanyak Rp 300.000.000 dan APBD Provinsi Jawa Tengah sebanyak Rp 239.260.000 itu juga menyasar kegiatan non fisik berupa penyuluhan wawasan kebangsaan, kesadaran hukum, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Letkol Winner mengungkapkan cuaca ekstrem yang terjadi pada Oktober kemarin sangat berdampak pada pelaksanaan TMMD sengkuyung ke-126 ini.

"Ngecor ini musuhnya sama hujan. Sama Pak Kepala Desanya menghadap ke Danramil, kemudian dilaporkan ke saya karena ada hajatan warga. Karena ini untuk warga juga, akhirnya kita buka jalan. Yang maunya kita kerjakan terus, akhirnya berhenti dulu. Untuk mengutamakan warga sekitar," bebernya.

Sebelumnya, Dusun Ngotoko pernah menjadi sasaran lokasi TMMD reguler 103 pada 2018. Namun pelaksanaan TMMD yang ke-2 ini sangat berbeda dengan yang pertama. Pasalnya, tanjakan ekstrim di Gunung Gudér diturunkan sedalam 2,5 meter dengan panjang 30 Meter, lebar jalan mengalami peningkatan dari 3 meter menjadi 5 meter dan membuat perapian tebing dari ancaman longsor, tidak membayakan pengguna jalan.

Selain itu ijin Kawasan Hutan untuk jalan masuk Dusun Ngotoko bersifat permanen dari yang dulunya ijin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) setiap 2 tahun sekali. Dimana perijinan ada 3 lembaga meliputi Devren Jateng Salatiga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah dan Balai Kehutanan Yogya.

Dalam kegiatan itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Dandim Rembang bersama Bupati Rembang yang diwakili Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro'.(Masudi/CBFM)

Buffering ...