Masuk kategori bencana tinggi, Pemkab bentuk Destana
REMBANG - 199 desa di Kabupaten Rembang masuk kategori bahaya bencana tinggi. Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Rembang nomor 21 tahun 2025 tentang kajian resiko bencana tahun 2024-2028.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang, Sri Jarwati, saat rapat koordinasi kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi musim penghujan tahun