Pelaku bullying dapat dijerat undang-undang ITE
REMBANG - Pelaku kejahatan cybercrime / cyber bullying di dunia maya dapat terjerat cyber law berupa undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, setiap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan / mentransmisikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik / dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik