Raperda APBD 2025 Disahkan

REMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jum'at (29/11), menetapkan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2025. Kegiatan dilaksanakan pada saat rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat.
Sekretaris Badan Anggaran sekaligus Sekretaris DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo mengatakan ringkasan APBD Kabupaten Rembang terdiri atas pendapatan daerah Rp 2.009.262.554.829 dan belanja daerah Rp 2.014.262.554.829.
"Sehingga defisit Rp 5.000.000.000. Ditutup dengan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 5.000.000.000," imbuhnya.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf mengungkapkan penetapan Raperda APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah itu telah disetujui fraksi-fraksi di DPRD Rembang.
"Penetapan Raperda APBD 2025 juga disetujui oleh 36 dari 45 anggota DPRD yang hadir" ujarnya.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz merasa bersyukur proses pembahasan APBD 2025 sudah selesai.
"Saya selaku bupati sepakat dan menyetujui semua yang ditetapkan oleh badan anggaran dengan TAPD, sehingga kita hari ini bersyukur bisa menyelesaikan pembahasan APBD tepat waktu," tuturnya.
Dalam kegiatan itu diisi penandatanganan persetujuan antara Bupati dengan pimpinan DPRD terhadap raperda tentang APBD Kabupaten Rembang 2025 sekaligus penyerahan surat keputusan DPRD kepada Bupati Rembang.(Masudi/CBFM)