Polres Rembang berhasil amankan 20 sepeda motor curian

Polres Rembang berhasil amankan 20 sepeda motor curian

REMBANG - Kepolisian Resort (Polres) Rembang, berhasil mengamankan 20 sepeda motor dengan berbagai merk, dari hasil kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Rembang, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, dalam konferensi pers, di Halaman Markas Kepolisian Resort (Mapolres) setempat, Kamis (23/1).

Kapolres Rembang mengatakan kendaraan yang berhasil diamankan, merupakan hasil kejahatan pada 2024 lalu.

"Kasus curanmor ini terjadi pada tahun 2024. Baik di tengah bulan Maret maupun di Akhir di Bulan Desember," imbuhnya.

Ia menambahkan kendaraan yang berhasil diamankan berasal dari 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimungkinkan akan bertambah. Pasalnya, dari pelaku kalau tidak ditunjukkan barang bukti akan mengelak.

AKBP Dhanang menuturkan 20 kendaraan yang disita itu hasil kejahatan 3 tersangka AG, JW dan KT semuanya warga Dowan Kecamatan Gunem.

Pihaknya saat ini, juga mengamankan NS warga Tuban dan AS warga Lamongan yang telah melakukan curanmor di 23 TKP yang tersebar di kota garam.

Mantan Kapolres Magelang Kota itu menyebutkan 13 kendaraan bermotor sebagai barang bukti hasil curanmor telah diambil pemiliknya. Sisanya masih diamankan di Mapolres yang berada di Jalan Pemuda Rembang itu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan ini termasuk kasus yang lumayan besar. Karena meresahkan masyarakat.

"Setiap ada kejadian ada ketoprak ada dangdutan. Pasti ada yang merasa sepeda motornya hilang," ujarnya.

Kasat Reskrim menerangkan modus para pelaku mengetahui di TKP ada kegiatan dengan melihat live streaming di Youtube. Lalu pelaku melihat situasi dengan ngopi di warung kopi dekat TKP. Dalam melancarkan aksinya pelaku merusak lubang kunci T yang sudah disiapkan.

Barang bukti yang telah diamankan menurut Kasat Reskrim sebelumnya digunakan oleh keluarga pelaku. Di samping itu ada yang telah dijual ke Rembang, Blora, Pati. Dengan harga antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.

AKP Hery mengharapkan bagi masyarakat yang telah kehilangan sepeda motor, supaya datang ke Mapolres Rembang dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor baik Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK. Pengambilan barang bukti oleh korban tidak dipungut biaya alias gratis.

Selain itu, apabila sepeda motor yang belum ditemukan akan menjadi pengembangan oleh Polres untuk mengungkap kasus curanmor lainnya.(Masudi/CBFM)

Buffering ...