Pengemudi Truk Yang Terlibat Kecelakaan di Depan Polsek Bulu Jadi Tersangka

Pengemudi Truk Yang Terlibat Kecelakaan di Depan Polsek Bulu Jadi Tersangka

REMBANG - Satlantas Polres Rembang akhirnya menetapkan pengemudi truk yang terlibat kecelakaan di jalan Rembang - Blora yang mengakibatkan pasangan suami istri meninggal dunia pada Januari 2025 lalu menjadi tersangka.

Dalam kejadian tersebut terdapat dua korban jiwa yang merupakan pasangan suami istri bernama Peniasih (52) asal Kabupaten Blora. Sedangkan suaminya Yadi warga Desa Pasucen Kecamatan Gunem, Rembang.

Wakapolres Rembang, M Fadlan mengatakan saat peristiwa tersebut terjadi dump truk pengangkut gamping tersebut dikemudikan oleh MS warga Kecamatan Sedan yang merupakan kernet truk. Sedangkan sopir S sedang beristirahat.

Saat sampai di lokasi diduga, MS mengantuk sehingga truk berukuran besar yang dikemudikannya menabrak pengendara sepeda motor dan meninggal dunia.

Damp truk tersebut melaju dari arah selatan, sedangkan sepeda motor pasutri itu melaju dari arah utara. Diduga setelah sampai di sekitar Polsek Bulu, MS mengantuk sehingga kendaraan yang dikemudikan oleng ke kanan dan menabrak sepeda motor dari arah berlawanan. Kejadian berdarah itu terjadi sekitar pukul 21.00 waktu setempat.

"Ini kejadian Laka Lantas pada Januari 2025 lalu, dimana korbannya adalah pasangan suami istri yang pulang dari sulang beli nasi goreng," kata Wakapolres.

Setelah kejadian kecelakaan, sopir dan kernet truk sempat diamankan oleh anggota piket Polsek Bulu di sebuah warung dekat lokasi kejadian. Tetapi karena polisi sibuk melakukan evakuasi dan pertolongan terhadap para korban, keduanya memilih melarikan diri ke arah hutan.

Sopir dan kernet tersebut berhasil diamankan dirumahnya. MS kernet truk ditangkap di Kecamatan Sedan, sedangkan S sopir truk diamankan saat bersembunyi di rumahnya di Kecamatan Pamotan.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya polisi menetapkan MS yang merupakan kernet truk sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan merupakan pengemudi truk saat kejadian naas itu terjadi.

Hal yang memberatkan MS ialah memilih kabur, atau melarikan diri. Ia dijerat dengan pasal 310 Undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau denda Rp 12 juta. (Asmui/Msd/CBFM)

Buffering ...