Pemkab Rembang usulkan ratusan sumur gas

Pemkab Rembang usulkan ratusan sumur gas

REMBANG - Untuk meningkatkan kesejahteraan lokal sambil memastikan pengelolaan energi yang lebih aman dan terstruktur, Pemerintah Kabupaten Rembang, melakukan usulan dan legalisasi sumur rakyat di Rembang kepada pemerintah pusat. Pasalnya, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 14 Tahun 2025 yang memungkinkan pelegalan sumur-sumur tua/rakyat melalui skema Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Bupati Rembang, Harno mengatakan pihaknya bersama PT. Rembang Migas Energi mengajukan 400 titik sumur.

“Saya sendiri sudah rapat di Kementerian sekali. Terus rapat bersama-sama Bupati se-Indonesia sekali. Terus ditindaklanjuti rapat kecil khusus kabupaten-kabupaten yang punya minyak se-Indonesia dikumpulkan di Jakarta,” imbuhnya.

Ia menambahkan untuk realisasi legalisasi, pihaknya masih menunggu dari kementerian terkait. Karena di Jawa Tengah yang mengajukan ada 5 Kabupaten yaitu Rembang, Blora, Grobogan, Kendal dan Batang. Namun secara nasional terbanyak di Pulau Sumatra utamanya di lepas pantai Aceh.

Bupati mengungkapkan secara keseluruhan, pemerintah pusat dan daerah berfokus pada legalisasi dan pengawasan sumur-sumur rakyat agar berkontribusi pada swasembada energi nasional.

“Statusnya ada sumur rakyat peninggalan jaman dulu. Titik-titik yang baru pun ada,” ujarnya.

Sebelumnya, sumur di Rembang berpotensi mengeluarkan semburan gas. Pasalnya, pernah ditemukan semburan gas pada sumur bor warga di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, yang berpotensi digunakan untuk memasak.

Selain itu, pihak berwenang menindak pengeboran ilegal di Blora-Rembang yang berkedok sumur rakyat.(Masudi/CBFM)

Buffering ...