Pemkab Rembang melarang toko modern buka 24 jam
REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melarang toko modern untuk beroperasi selama 24 jam. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/779.V/2025 tentang Jam Operasional Toko Modern yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mohammad Mahfudz, pada 20 Agustus 2025.
Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mohammad Mahfudz, mengatakan dalam surat edaran tersebut, toko modern wajib mematuhi jam operasional yang ditetapkan, yaitu antara pukul 10.00 sampai 22.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Khusus akhir pekan, Sabtu dan Minggu, jam operasionalnya diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.
“Jadi ketentuannya sebenarnya sudah lama. Tapi kadang-kadang masih ada yang melanggar. Makanya melalui surat edaran ini, kami menegaskan kembali bahwa aturan ini harus ditaati,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pembatasan jam operasional tersebut bertujuan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta pasar tradisional agar dapat bersaing secara sehat.
Di samping itu Surat edaran itu mengatur toko modern yang berada di kawasan jalan arteri hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB dan harus tutup sebelum pasar tradisional di sekitarnya buka. Pasalnya, aturan mengenai jam operasional toko modern sebenarnya sudah ada sejak awal pendiriannya, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.
“Sejak awal berdiri, aturan ini sudah ada. Ini bukan hal baru, hanya penguatan kembali,” ujarnya
Mahfudz mengungkapkan pihaknya berharap seluruh pengelola toko modern mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan.(Masudi/CBFM)