Pemkab Rembang buka posko aduan THR

Pemkab Rembang buka posko aduan THR

REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) bakal kembali membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 bagi pekerja dan buruh di perusahaan. Posko ini bertujuan memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Endhi Juniarno, mengatakan posko aduan THR akan beroperasi di Kantor Dinperinaker Rembang dan mulai dibuka sekitar dua minggu sebelum Lebaran, pada hari dan jam kerja. Informasi resmi mengenai ketentuan serta mekanisme pengaduan akan disampaikan melalui media sosial resmi.

“Kita share di instagram dinas. Sama di grup WA perusahaan lewat grup HRD perusahaan,” imbuhnya.

Ia menambahkan pembentukan posko merupakan agenda rutin tahunan yang mengacu pada surat edaran atau keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Setiap tahun selalu ada dan tidak banyak berubah.

Endhi mengungkapkan, setiap laporan aduan mengenai THR yang masuk ke posko akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan dari provinsi.

“Nanti kita crosscheck informasinya benar atau tidak. Kalau benar, kita akan bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi,” ujarnya.

Pembayaran THR menurut Endhi merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasalnya, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Namun, pihaknya menganjurkan agar pembayaran dilakukan lebih awal. Sehingga dapat dimanfaatkan lebih baik oleh para pekerja dan keluarganya.(Masudi/CBFM)

Buffering ...