Pemkab akan tindak pemasangan kabel wifi
REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menindak pemasangan kabel wifi yang semrawut di wilayahnya. Pasalnya, pemasangan kabel wifi tidak beraturan sehingga bisa membahayakan pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Slamet Hariyanto mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan pemasangan pemberitahuan larangan pemasangan kabel wifi yang menyalahi regulasi.
“Ini sudah peringatan pertama. Peringatan pertama berlaku 7 hari. Apabila tidak diindahkan akan kita layangkan peringatan ke-2,” imbuhnya.
Ia menambahkan pemasangan peringatan himbauan larangan pemasangan kabel wifi secara sembarangan berada di beberapa titik.
Slamet mengungkapkan dengan tidak diketahuinya provider mana yang memasang kabel wifi secara sembarangan sehingga membuat Pemkab kebingungan mau menyurati kepada provider pemasang kabel. Sehingga pihaknya, melakukan pemberitahuan di lokasi yang dianggap menyalahi regulasi.
Apabila sampai peringatan ke-3 tidak diindahkan menurut Slamet pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang untuk melakukan penertiban.
“Nanti kok sampai jatuh tempi peringatan ke-3 tidak ditindaklanjuti, ya akan kita angkus dan kita angkut,” bebernya.
Sebelumnya, diberitakan CBFM. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan Rembang memastikan pemasangan kabel wifi yang menumpang di tiang listrik miliknya, tidak ada ijin dari PLN.(Masudi/CBFM)