Pemerintah batalkan titik terakhir LPG 3 Kg

Pemerintah batalkan titik terakhir LPG 3 Kg

REMBANG - Pemerinrah batalkan kebijakan titik terakhir pendistribusian pembelian Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) berada di pangkalan. Sehingga pembelian tabung gas melon rumah tangga, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan petani / nelayan berada di pengecer yang dijadikan sub pangkalan.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (5/2) mengatakan dengan adanya pembatalan pendistribusian tabung gas 3 kilo gram yang semula sampai ke pangkalan akhirnya masyarakat bisa membeli ke sub pengecer, pihaknya masih menunggu surat edaran dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Secara teknis menunggu arahan. Sesuai arahan pengecer bisa dinaikkan menjadi sub pangkalan. Mekanisme sub pangkalan seperti apa, menunggu petunjuk lebih lanjut," imbuhnya.

Ia mengharapkan kepada pengecer / sub pangkalan supaya menjual gas berukuran 3 kilo gram sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Sehingga harganya tidak terlalu jauh dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Pasalnya, apabila ada pangkalan yang menjual di atas HET, akan diberi sanksi pemberhentian (pencabutan izin) sebagai pangkalan. Karena dengan pangkalan menjual gas sesuai HET Rp 18.000 per tabung, maka pangkalan akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 2.480 per tabung.

"Pangkalan sudah ada margin keuntungannya. Agen sudah ada margin keuntungannya. Dengan adanya HET sudah ada keuntungan di sana," ujarnya.

Berdasarkan data di Dindagkop dan UKM Kabupaten Rembang, di kota garam terdapat 899 pangkalan dan 13 agen dengan rincian 10 agen sudah beroperasi dan 3 agen belum beroperasi.(Masudi/CBFM)

Buffering ...