Pemberian ganti rugi Embung Kaliombo terbayarkan

Pemberian ganti rugi Embung Kaliombo terbayarkan

SULANG - Pemberian ganti kerugian tanah untuk pembangunan Embung Kaliombo, Kecamatan Sulang, telah selesai dilaksanakan. Pasalnya, pemberian ganti kerugian tahap 2 pelepasan hak atas tanah pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pembangunan Embung Kaliombo telah dilaksanakan di Balai Desa setempat, Kamis (6/3).

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rembang, Muh. Nurdin mengatakan pembebasan lahan tahap 2 melibatkan 16 bidang tanah milik 15 orang dengan total luas 6,65 hektare.

"Dengan ganti ini, bisa bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi Desa Kaliombo dan desa-desa lainnya dan Kabupaten Rembang pada umumnya," imbuhnya.

Ia menambahkan pembebasan lahan tahap I telah diselesaikan pada akhir 2022. Pada tahap tersebut, Pemkab Rembang membebaskan 47 bidang tanah milik 38 warga dengan luas 9,97 hektare.

Bupati Rembang, Harno memohon maaf kepada masyarakat penerima karena harus menunggu lama. Karena adanya keterbatasan dana.

"Sudah dinanti hampir 3 tahun, Alhamdulillah pada hari ini, sudah bisa memberikan. Pemkab mohon maaf. Karena baru hari ini bisa mencairkan" tuturnya.

Bupati berharap kepada masyarakat penerima ganti rugi supaya uang ganti rugi dimanfaatkan dengan baik. Seperti dibelikan tanah lagi atau untuk menjadi modal berwirausaha dan lain-lain.

Dalam pembangunan Embung Kaliombo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, mengeluarkan anggaran mencapai Rp 18,9 miliar.(Masudi/CBFM)

Buffering ...