Pelaku bullying dapat dijerat undang-undang ITE

Pelaku bullying dapat dijerat undang-undang ITE

REMBANG - Pelaku kejahatan cybercrime / cyber bullying di dunia maya dapat terjerat cyber law berupa undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, setiap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan / mentransmisikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik / dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, dalam kegiatan talk show cybercrime, di Radio CBFM, Rabu (16/10) mengatakan jenis kejahatan cybercrime berupa teroris internet (cyberterorism), pornografi anak (cyberpornography), penguntitan di dunia maya untuk mendapatkan informasi pribadi, meneror, bahkan melecehkan seseorang (cyberstalking) dan pelecehan seksual melalui email, website atau chat (cyberharrasment).

"Praktik cyber bullying dengan melakukan missed call berulang-ulang, mengirimkan email / SMS berisi hinaan / ancaman, menyebarkan gosip yang tidak menyenangkan lewat SMS, email, komentar di jejaring sosial, pencuri identitas online, berbagi gambar pribadi tanpa izin" imbuhnya.

Ia menambahkan ciri-ciri cybercrime terdapat penggunaan teknologi informasi, alat bukti digital, pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan non fisik (cyberspace), proses penyidikan melibatkan laboratorium, sifat kejahatan bersifat non violence (tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat) dan dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli Teknologi Informasi.

Yusni mengungkapkan cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum dianggap belum dewasa. Namun bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun maka dikategorikan sebagai cyber crime / cyber stalking / cyber harassment.

"Di Rembang belum pernah terjadi kasus bullying hingga naik ke pengadilan" ujarnya.

Kegiatan untuk menanggulangi cyberbullying menurut Yusni diantaranya dengan meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, selalu berperilaku sopan di dunia maya dan jangan merespon dan membalas aksi bullying. Pasalnya para pelaku bullying selalu menunggu reaksi korban.(Masudi/CBFM)

Buffering ...