45 desa kantongi akta legalitas koperasi merah putih
REMBANG - 45 desa di Kabupaten Rembang telah resmi mengantongi akta legalitas pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Ratusan desa lainnya masih dalam proses pendirian koperasi melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, mengatakan jumlah tersebut