Pemkab batasi keberadaan toko modern
REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang batasi keberadaan toko modern. Pasalnya, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor No 7 tahun 2012.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop dan UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz mengatakan minimarket yang melanggar zonasi dan sudah terlanjur beroperasi dengan jarak kurang dari