Masjid Agung Rembang, Ditetapkan Sebagai Masjid Bersejarah

REMBANG - Masjid Agung Rembang ditetapkan oleh Lembaga Takmir Majid (LTM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah sebagai masjid bersejarah.
Penetapan tersebut disertai dengan penyerahan prasasti kepada jajaran takmir masjid pada Minggu pagi (23/02) di serambi masjid setempat.
Ketua Takmir Masjid Agung Rembang, KH. Atho'illah Muslim berharap dengan label masjid bersejarah, akan menjadi nilai tambah serta penyemangat untuk mengurus masjid.
Karena Masjid Agung Rembang masuk dalam 149 cagar budaya di kota garam. Ia berharap ke depan semua situs dan cagar budaya di Rembang segera mendapatkan SK dari kementerian terkait.
"Berdasarkan catatan Pemerintah Kabupaten Rembang ada 149 situs dan cagar budaya di Kabupaten Rembang, baru satu yang mendapatkan SK dari kementerian yakni situs perahu kuno," katanya.
Ketua LTM PWNU Jawa Tengah, H. Nur Akhlis menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus Masjid Agung Rembang yang terus merawat masjid bersejarah. Semoga ke depan masjid agung akan semakin maju dan dapat memakmurkan jamaahnya.
"Tanpa dukungan jenengan semua program kami tidak akan berjalan dengan baik. Semoga khirmah kita bernilai ibadah," jelasnya.
Masjid Agung kota Rembang berada di kawasan yang menyatu dengan Rumah Dinas Bupati, Museum RA Kartini, Alun-alun Kota Rembang dan terminal kota Rembang.
Masjid ini merupakan cagar budaya yang dibangun tahun 1814 M oleh Adipati Condrodiningrat dan telah mengalami 6 kali pemugaran, tetapi bangunan induk masih dijaga keasliannya.(Asmui/Msd/CBFM)