KPU siap menerima pendaftaran pasangan calon bupati

KPU siap menerima pendaftaran pasangan calon bupati

REMBANG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati telah dimulai. Sebentar lagi akan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang, M. Iqbal Ika Fahmi melalui Divisi teknis penyelenggaraan, Maskutin mengatakan tahapan pengumuman pendaftaran calon 24 sampai 26 Agustus, pendaftaran 27 sampai 29 Agustus.

"Kalau 27 sampai 29 Agustus itu yang mendaftar hanya 1 pasangan calon. Maka kami akan membuka perpanjangan pendaftaran selama 3 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku" " imbuhnya.

Ia menambahkan setelah itu ada pemeriksaan kesehatan 28 Agustus sampai 2 September. Bersamaan dengan itu pihaknya melakukan penelitian administrasi calon mulai 29 Agustus sampai 4 September. Hasilnya akan disampaikan ke pasangan calon pada 5 dan 6 September.

Maskutin menjelaskan walaupun nanti dalam perpanjangan dan tidak ada yang mendaftar dan hanya menyisakan 1 pasangan calon dari hasil verifikasi memenuhi syarat maka pilkada diikuti 1 pasangan calon.

Ketika ditanya dengan adanya pasangan calon tunggal apakah nantinya akan ada debat terbuka menurut Maskutin tetap dilaksanakan debat terbuka.

"Nanti dia menyampaikan visi misi program. Biar masyarakat pada tahu visi misi pasangan calon itu apa saja" ujarnya.

Pasangan Calon tunggal dimungkinkan terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lantaran Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada mengakomodasi dan mengatur secara rinci pelbagai persyaratannya.

Salah satunya Pasal 54C Ayat (1) huruf a jika tak ada lagi pasangan lain yang mendaftar hingga berakhirnya masa penundaan dan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran.

Selain itu, UU Pilkada juga mengatur Paslon tunggal bisa terjadi jika terdapat kondisi awalnya ada lebih dari satu calon yang mendaftar, namun hanya ada satu pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.

Kemudian terdapat prasyarat lain ketika parpol atau koalisi parpol pengusung tidak mengusulkan kandidat pengganti jika pasangan yang awalnya diusung berhalangan tetap ketika masa kampanye dimulai hingga hari pemungutan suara.
Kemudian Paslon tunggal juga bisa terjadi ketika pasangan calon ada yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada.(Masudi/CBFM)

Buffering ...