KPU pasang rambu-rambu pemasangan APK

REMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang telah menetapkan aturan tegas terkait lokasi dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasalnya, terdapat beberapa area yang menjadi zona larangan pemasangan APK.
Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, mengatakan aturan ini masih sama seperti yang diterapkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024. Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan pemasangan APK di jalan protokol.
“Masih sama seperti kemarin, dasarnya Perbup (Peraturan Bupati) nomor 14 tahun 2023,” imbuhnya.
Ia menambahkan lokasi yang dilarang untuk dipasang APK meliputi Alun-alun Rembang, museum, hingga jalan-jalan protokol.
Sedangkan nama-nama jalan yang tidak boleh dipasangi APK antara lain Gajah Mada, Diponegoro, Sudirman, Wahidin, Kartini, HOS Cokroaminoto, Pemuda, dan dr. Soetomo.
Iqbal menegaskan bahwa ada pengecualian untuk gambar-gambar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang dipasang melalui reklame berbayar.
“Steril kecuali tadi yang reklame berbayar,” ujarnya.
Selain pemasangan APK menurut Iqbal kampanye Pilkada nanti akan dilakukan melalui beberapa metode, termasuk tatap muka, dialog, dan rapat umum.
Di samping itu, mulai 10 hingga 24 November, peserta pilkada bisa melakukan kampanye di media cetak dan media elektronik.(Masudi/CBFM)