Kepala Desa MoU dengan Kejari

Kepala Desa MoU dengan Kejari

REMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Selasa (27/8), lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada sejumlah pihak. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula lantai 4 Kantor Bupati Rembang itu berupa PKS dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), kecamatan dan desa se-Kabupaten Rembang.

Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Selamet Haryanto mengatakan dilaksanakannya penandatanganan dalam rangka untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan pemberdayaan di Kabupaten Rembang termasuk di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada di kota garam.

"Selain itu kegiatan ini dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan MoU agar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan di Kabupaten Rembang semakin berkualitas" imbuhnya.

Selamet menjelaskan tren pengembangan desa di Kota Garam berdasarkan Indeks Desa Membangun, mengalami peningkatan. Pasalnya, pada 2022 desa mandiri hanya 14 desa dengan skor 0,706. Namun pada 2023 menjadi 22 desa dengan skor 0,725 dan di 2024 naik lagi menjadi 36 desa mandiri dengan skor 0,742.

Dengan adanya kenaikan desa maju ke desa mandiri Selamet berharap kemajuan desa akan semakin tertata dan masyarakat akan semakin merasakan tingkat kesejahteraan.

Kepala Kejari Rembang, I Wayan Eka Widyara mengaku pihaknya melakukan kerja sama dengan desa karena kepala desa ujung tombak pemerintahan di Kabupaten Rembang.

"Kepala desa punya keistimewaan yang luar biasa. Ini yang perlu kita jaga. Makanya kita ada program jaga desa dan pengawasan Dana Desa" ujarnya.

Kepala Kejari menyampaikan dalam kegiatan MoU itu juga melibatkan camat karena mereka juga ujung tombak Bupati. Pasalnya, Camat selaku verifikator sebelum Dana Desa cair ke desa harus masuk ke kecamatan dulu.

Sekretaris Daerah Rembang, Fahrudin saat membacakan sambutan Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengungkapkan keberadaan pemerintah desa merupakan lini terdepan dalam sistem dan struktur pemerintahan. Maka dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah desa   merupakan unsur terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itulah pemerintah desa dituntut untuk lebih aspiratif serta tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi kehidupan masyarakatnya.

"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dari yang semula masa jabatan kepala desa 6 tahun bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun" bebernya.

Ia menambahkan hal di atas menjadi pintu gerbang transformasi desa, yang memberi peluang dengan mendayagunakan desa untuk memanfaatkan penganggaran agar tercapai kemandirian  untuk membangun desa dan kesejahteraan masyarakat secara nyata.

Pasalnya, Undang-Undang Desa tersebut menyikapi berbagai perkembangan secara bijaksana mengolah potensi dan kompetensi perangkat desa yang memadai sehingga tidak terjebak dalam penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran atau melenceng dari peraturan yang ada.(Masudi/CBFM)

Buffering ...