DPRD Rembang tetapkan Tatib

REMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jum'at (8/11), berhasil menetapkan Tata Tertib (Tatib) DPRD 2024 - 2029. Penetapan rancangan peraturan DPRD tentang Tatib DPRD Rembang menjadi peraturan DPRD itu digelar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf mengatakan persetujuan penetapan peraturan tentang tatib itu dihadiri sebanyak 24 orang dari 45 anggota DPRD Kabupaten Rembang.
"Keabsahan rapat paripurna ini merujuk pasal 97 ayat 1 huruf c peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota menyebutkan rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD" imbuhnya.
Ia menambahkan tatib DPRD itu telah diubah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dimana Tatib DPRD Kabupaten Rembang ini menjadi pedoman yang sangat penting dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Abdul Rouf menerangkan dalam kegiatan itu juga diumumkan terjadinya perubahan susunan pimpinan Fraksi Hanura Amanah dengan ketua M. Nur Hasan, Wakil Ketua Nandana Fatkullah Zarkasi, Sekretaris Rumini.
"Anggota Dumadiyono, Nur Arsya Irfana dan Sahningsih" bebernya.
Sebelumnya, struktur Fraksi Hanura Amanah dengan ketua Dumadiyono, wakil ketua Nandana Fatkullah Zarkasi, sekretaris Nur Arsya Irfana. Sedangkan M. Nurhasan, Rumini dan Sahningsih sebagai anggota.
Terkait rapat paripurna penyusunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) menurut Abdul Rouf akan dijadwal ulang. Pasalnya, struktur dan komposisi AKD masih belum fix.(Masudi/CBFM)