Bupati Harno ajak tolak gratifikasi dan pungli

Bupati Harno ajak tolak gratifikasi dan pungli

REMBANG - Kesehatan dan pendidikan adalah dua pilar utama pembangunan manusia. Namun, kedua sektor ini juga rentan terhadap praktik-praktik yang mencederai integritas pelayanan publik, seperti gratifikasi dan Pungutan Liar.

Bupati Rembang, Harno, pada saat pembukaan sosialisaai pencegahan serta pengendalian gratifikasi dan Pungli di bidang kesehatan dan bidang pendidikan, bertempat di Aula Kantor Bupati, Kamis (19/6) mengatakan kegiatan hari ini menjadi sangat penting sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

"Saya berharap sosialisasi ini bukan hanya menjadi acara seremonial, tetapi menjadi langkah nyata perubahan perilaku aparatur di lingkungan kerja masing-masing" imbuhnya.

Ia mengajak seluruh jajaran di bidang kesehatan dan pendidikan untuk memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan gratifikasi dan pungli, serta perbedaan keduanya; menolak segala bentuk gratifikasi baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung, yang dapat memengaruhi objektivitas dalam memberikan pelayanan; meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus meminta imbalan apa pun selain gaji dan tunjangan yang sah serta melaporkan setiap indikasi praktik pungli melalui saluran resmi yang telah disediakan, seperti Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Saber Pungli.

Selain itu Bupati meminta kepada Aparatur Sipil Negara supaya menciptakan budaya kerja yang bersih, berintegritas, dan profesional. Karena hanya dengan itu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dibangun dan dijaga dengan baik.

Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti menyebutkan hasil koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) selama 4 tahun telah menangani 41 aduan gratifikasi dengan rincian pada 2022 dan 2023 masing-masing 10 aduan, 2024 sebanyak 15 aduan dan pada 2025 per Mei, telah menangani 6 aduan.

"Nilai kerugian negara yang ditangani dari hasil kerjasama APIP dan APH sebesar Rp 2.894.664.690. Itu hanya bentuk materi. Banyak aduan yang sifatnya tidak materi," bebernya.

Imung menerangkan aduan terakhir yang diterima berasal dari limpahan aduan yang dikirim ke portal posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id. Sehingga pihaknya dalam waktu 60 hari haris menindaklanjutinya. Entah itu terbukti atau tidak. Karena hal itu sebagai pengawasan masyarakat.

Berdasarkan data yang masuk dalam aplikasi Gratifikasi Online (GOL) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut Imung penanganan laporan gratifikasi yang dilaksanakan oleh UPG pada 2022 sebanyak 2 laporan, 2023 ada 1 laporan, 2024 tidak ada laporan dan di 2025 sampai bulan Mei ada 1.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu mengungkapkan dengan sedikitnya laporan yang masuk ke UPG menandakan laporan yang diterima dari masing-masing OPD bisa ditindaklamjuti OPD terkait sehingga tidak dilaporkan ke UPG. Pasalnya, banyak sedikitnya aduan itu tidak menjadi indikasi buruknya pelayanan. Tetapi ada kalanya sarana aduannya yang tidak tersedia kurang maksimal atau masyarakat apatis dan lain sebagainya.

Sebaliknya dengan adanya aduan tinggi menandakan pelayanan kepada masyarakat buruk. Tetapi karena atensi masyarakat dan partisipasi masyarakat sangat antusias di sana.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri 160 orang meliputi pejabat di Lingkungan Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan, pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno; Ikatan Dokter Indonesia cabang Rembang, Kepala Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah dan Kepala Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah itu menghadirkan narasumber dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah III KPK Republik Indonesia, Kepolisian Resort Rembang dan Kejaksaan Negeri Rembang.(Masudi/CBFM)

Buffering ...