BPK minta warga rawat ODBC

PANCUR - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, meminta kepada masyarakat Desa Warugunung, Kecamatan Pancur, untuk merawat 2 batu prasasti yang ada di desa setempat. Hal itu sebagai amanat dari Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Kepala Pokja Penyelamatan dan Pengamanan BPK Wilayah X Jateng, Deny Wahju Hidajat, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Desa dan komunitas telah sepakat untuk merawat 2 batu prasasti tersebut yang merupakan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
"Jadi, kita sama-sama merawat dan melestarikan ODCB yang ada di Pegunungan Lasem ini" imbuhnya.
Ia menambahkan sebagai bentuk peran serta masyarakat sekitar, pihaknya akan melakukan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat dan komunitas agar bisa merawat secara pribadi.
Apabila perawatannya dibebankan kepada BPK Wilayah X dimungkinkan kurang maksimal. Pasalnya, BPK wilayah X menangani ODCB yang berada di provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu kantor BPK wilayah X dengan lokasi ODCB memerlukan perjalanan kurang lebih 4 jam.
Alat untuk membersihkan batu prasasti dari jamur dan liken menurut Deny dengan alat sederhana dan aman.
"Jadi alat pembersihnya seperti apa? Tidak perlu chemical. Obat kimia. Dengan manual basah" ujarnya.
Disamping itu pihaknya juga akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjerat hukum akibat bersinggungan hukum seperti merusak, jual beli dan mencuri ODCB.(Masudi/CBFM)