Berbekal Kunci T Residivis Berhasil Curi Sepeda Motor Di Beberapa Tempat

REMBANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Rembang berhasil meringkus Leles (52 tahun) warga Desa Gemulung Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, Jawa Timur, residivis tersangka pelaku pencuri sepeda motor yang cukup meresahkan, terutama di wilayah Kabupaten Rembang bagian timur. Pasalnya, dari hasil pengembangan Polisi dari SatReskrim Polres Rembang, pihaknya berhasil mengamankan 26 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang, AKP. Heri Dwi Utomo mengatakan awalnya ia diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Vega di Desa Ngasinan Kecamatan Kragan. Setelah diinterogasi dan pengembangan, yang bersangkutan akhirnya mengaku pernah mencuri sepeda motor di wilayah Rembang, Blora, Tuban dan sekitarnya.
“Betul mas, tersangka ini merupakan residivis kambuhan. Sudah pernah masuk penjara dan ini ketangkep lagi,” imbuhnya.
Ia menambahkan tersangka ketika beraksi dengan menggunakan kunci T. Tersangka beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih buron.
AKP. Heri mempersilahkan bilamana ada masyarakat yang ingin mengecek barang bukti sepeda motor di Mapolres Rembang.
“ Monggo dengan membawa STNK dan BPKB kendaraan, bisa langsung dicocokkan dan dapat dibon pinjam, sambil menunggu proses persidangan,” ujarnya.
Tersangka pelaku, Leles mengaku sepeda motor yang paling cepat laku adalah Honda Revo, karena pembeli beralasan akan dipakai untuk keperluan ke sawah.
“Paling laku ya Revo, buat ke sawah katanya,” tandasnya.
Dirinya menyebutkan rata-rata per unit sepeda motor dijual Rp 2,8 Juta, tergantung kondisi sepeda motor.
Leles menerangkan untuk mencuri 1 sepeda motor tidak membutuhkan waktu lama. Dengan bekal kunci T buatan sendiri, ia hanya perlu waktu 8 detik, sepeda motor sudah bisa dibawa kabur.(Masudi/CBFM)