BBPOM lakukan labelisasi Gumregah+

BBPOM lakukan labelisasi Gumregah+

SLUKE - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan stikerisasi terhadap produsen terasi di Kabupaten Rembang. Hari Rabu (28/8) ini, menyasar 3 produk terasi di Desa Leran, Kecamatan Sluke meliputi Berkah Laut, Nelayan dan Nur Barokah.

Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan stikerisasi ini sebagai bagian dari program Nggugah UMKM Resik Saking Bahan Berbahaya (Gumregah) plus (+) dengan dinas / instansi lain.

"Ini adalah finalisasi dari program Gumregah+ bersama Pemkab Rembang" imbuhnya.

Ia menambahkan dalam kegiatan stikerisasi itu melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menerbitkan Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Setelah sebelumnya para produsen diberi sosialisasi, bimbingan teknis dan panduan terkait pengganti pewarna serat kain.

"Harus kita rubah mindsetnya dan perilakunya bahwa terasi yang aman itu tidak selalu berwarna merah dan tidak selslu berwarna ungu" bebernya.

Alasan produsen terasi diberi zat pewarna sintetik menurut Lintang bukan pada menambah rasa atau menambah panjang umur terasi (pengawet). Tetapi karena permintaan konsumen yang menginginkan terasi yang berwarna merah.

Pasalnya dengan terasi warna merah itu jika dibuat sambal akan menjadi cantik. Sehingga membuat produsen menambah Rhodamin B jenis teres dan sumba.

Jika hal itu digunakan terus menerus maka akan mengakibatkan penyakit gagal ginjal, keracunan pada pangan dan penyakit kanker.

Sebagai alternatif pengganti Rhodamin B pihaknya telah merekomendasikan penggunaan pewarna pangan jenis karmin.

Lintang menyebutkan di awal program ditemukan sebanyak 42% produsen terasi tidak memenuhi syarat, namun setelah program Gumregah+ berjalan 2 bulan, kini tinggal 7,5% produsen terasi yang masih menggunakan Rhodamin B.

Sehingga dari 140 produsen terasi yang saat ini masih menggunakan Rhodamin B sebanyak 12. Sehingga akan digarap melalui program lain.

Asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Setda Rembang, Agus Salim selaku Pemkab Rembang mengapresiasi dan berterimakasih kepada BBPOM melalui program Gumregah+ telah melakukan pembinaan, pengawasan dan sekaligus legalisasi terhadap produk terasi utamanya di Desa Leran.

"Karena ini merupakan salah satu program yang sangat bagus dalam rangka melindungi konsumen" ujarnya.

Asisten 1 ini mengungkapkan saat ini produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) utamanya adalah makanan-makanan ringan kalau tidak dipantau maka akan banyak sekali disalahgunakan.

Agus Salim berharap kepada konsumen dengan adanya labelisasi produk ini, tidak perlu khawatir dan meragukan. Karena produk yang dilabelisasi telah sesuai peraturan perundang-undangan dan mendapat lisensi dari BBPOM.(Masudi/CBFM)

Buffering ...