Bawaslu catat 2.864 data pencegahan

Bawaslu catat 2.864 data pencegahan

REMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, telah melakukan upaya pencegahan dan potensi pelanggaran pemilu sebanyak 2.864. Hal itu berdasarkan data yang dihimpun mulai Juni hingga September.

Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Rembang, Muhammad Bayanul Lail, saat talk show di Radio CBFM, Minggu (29/9) mengatakan data itu dimungkinkan akan bertambah mengingat saat ini sudah memasuki tahapan kampanye pilkada.

"Itu yang sudah terdokumentasi per 16 September kemarin. Tentunya sudah nambah lagi" imbuhnya.

Ia menambahkan merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang du Pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa.

Sedangkan di pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;

Sementara pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak RP 6.000.000.

Selain itu dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa di pasal 29 huruf g melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik; pasal 29 huruf j melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 29 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 Undang-undang tersebut.

Di samping itu pasal 51 huruf g melarang Perangkat Desa menjadi pengurus partai politik dan pasal 51 huruf j melarang Perangkat Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau Pilkada.

Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 51 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Undang-undang tersebut.

Bayanul Lail mengungkapkan terkait netralitas dalam pilkada baik Aparatur Sipil Negara, kepala desa dan perangkat desa, pihaknya telah mengirimkan surat himbauan, sosialisasi dan sosialisasi pengawasan partisipatif (soswastif) kepada pihak-pihak terkait untuk bertindak netral.

Dilakukannya soswastif karena keterbatasan personel Bawaslu sedangkan wilayah pengawasannya sangat luas. Sehingga memerlukan peran serta masyarakat untuk melapor kepada Bawaslu terkait potensi pelanggaran.

"Ketika ada sesuatu yang janggal dan berpotensi ada pelanggaran-pelanggaran, warga masyarakat Rembang bisa melaporkan kepada kami" ujarnya.

Pria yang biasa dipanggil Bayan itu menerangkan laporan disertai bukti dukung yang jelas bisa disampaikan ke Pengawas Lapangan Desa / Kelurahan, Panitia Pengawas Kecamatan, Bawaslu Rembang baik datang ke kantor yang berada di timur Radio CBFM atau lewat nomor aduan 085184829140.(Masudi/CBFM)

Buffering ...