6 raperda non APBD dibahas DPRD Rembang

6 raperda non APBD dibahas DPRD Rembang

REMBANG - 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rabu (20/11), dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang. 3 raperda yang dibahas itu merupakan usulan Bupati dan 3 raperda lainnya merupakan inisiatif dari DPRD.

Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf mengatakan raperda usulan dari Bupati berupa raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), raperda Kawasan Tanpa Rokok dan raperda perubahan ke-3 perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Raperda inisiatif yang dibahas yaitu raperda pemberdayaan desa wisata, raperda perlindungan dan pemberdayaan batik tulis Lasem sebagai warisan budaya Kabupaten Rembang serta raperda peningkatan pelaku usaha perikanan," imbuhnya.

Ia menambahkan dalam kegiatan itu dihadiri 30 orang dari 45 anggota DPRD Rembang.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menerangkan diusulkannya raperda RPJPD karena saat ini berada dalam masa transisi kepemimpinan, di tingkat pusat yang ditandai dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden baru tanggal 20 Oktober lalu. Ditandai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 telah ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 yang mengusung visi Indonesia Emas 2045.

"Guna mendukung terciptanya visi Indonesia Emas 2045, Kabupaten Rembang memerlukan pedoman berupa RPJPD. RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Tengah dan Rencana Tata Ruang Wilayah" bebernya.

Bupati mengungkapkan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Sementara itu diusulkannya Raperda KTR berdasarkan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya. Pasalnya, asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan bagi kesehatan.

Sedangkan dirubahnya Perda nomor 5 tahun 2016 karena adanya ketentuan Pasal 66, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk membentuk atau menyesuaikan wadah pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan dengan membentuk organisasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sampai tanggal 31 Desember 2024.

Pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri dari Badan Pemeliharaan dan Pengembangan (Balitbang) atau dapat digabung dengan Bappeda menjadi Bapperinda.

Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih menjelaskan diusulkannya raperda inisiatif perlindungan dan pemberdayaan batik tulis Lasem sebagai warisan budaya Kabupaten Rembang agar batik tulis Lasem yang mempunyai ciri khas kental nuansa budaya Cina dan Jawa ini agar memperoleh perlindungan hukum.

"Batik Lasem sebagai salah satu jenis kain batik pesisiran dari hasil silang budaya batik lokal diilhami dari ide batik keraton dan serapan unsur-unsur budaya asing," ujarnya.

Terkait usulan raperda pemberdayaan desa wisata menurut Gunasih kehadiran desa wisata akan memberikan dampak terhadap lahan pekerjaan dan majunya desa tersebut.(Masudi/CBFM)

Buffering ...