6.908 Batang Rokok Ilegal Berhasil Disita Petugas

6.908 Batang Rokok Ilegal Berhasil Disita Petugas

SARANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Bea Cukai Kudus kembali mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal dalam razia cukai yang berlangsung Rabu pagi (13/11/2024) di wilayah Kecamatan Sarang.

Ada dua toko yang menjadi sasaran dalam razia gabungan antara Satpol PP Rembang, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Kudus itu. Petugas berhasil mengungkap 6.908 batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai dari dua toko kelontong.

Kepala Satpol PP Rembang melalui Kepala Seksi Penindakan Karnen mengatakan, jika rokok ilegal yang beredar di Rembang rata-rata di produksi di wilayah Jawa Timur. Paling banyak beradar dari wilayah Madura.

"Rata-rata rokok ini produsennya di Jawa Timur mas, terutama Madura," kata Karnen kepada wartawan.

Dari segi harga rokok ilegal ini terpaut cukup jauh dengan rokok yang menggunakan pita cukai resmi. Satu bungkus rokok ilegal tersebut biasanya dijual rata-rata Rp 12 ribu per bungkus. Separuh harga dari rokok yang menggunakan pita cukai resmi.

"Biasanya kalangan nelayan yang menjadi konsumen rokok-rokok murah tersebut. Karena mereka itu beli rokok banyak yang penting murah untuk perbekalan," bebernya.

Satpol PP menyebut Kecamatan Sarang dan Kragan masih menjadi kawasan strategis bagi sales pengedar rokok ilegal tanpa pita cukai.

Biasaya toko penjual rokok jenis ini, tidak memajangnya di etalase. Karena peredarannya melalui pasar gelap. Sedangkan yang dipajang hanya rokok yang dijual resmi.

Untuk mengelabui petugas, produsen membuat bungkus menyerupai rokok yang menggunakan pita cukai. (Asmui/Msd/CBFM)

Buffering ...