57 kasus kanker leher rahim ditemukan di Rembang

REMBANG - Selama 2024 ini, sebanyak 57 kasus kanker leher rahim ditemukan di Kabupaten Rembang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang, Ali Syofii, dalam rapat koordinasi dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 dan Hari AIDS sedunia tahun 2024, di salah satu Hotel Pollos, Kamis (5/12).
Kepala Dinkes mengatakan rata-rata penderita kanker leher rahim di usia produktif yaitu di usia 17 sampai 60 tahun.
"Memang tidak begitu tinggi. Namun demikian ini belum didasari angka screening yang cukup," imbuhnya.
Ia menambahkan penyakit kanker leher rahim di Indonesia dianggap sebagai monster. Pasalnya, sebagai penyakit sangat berbahaya dan sangat mematikan ke-2 setelah kanker payudara. Bahkan penyakit yang disebabkan akibat hubungan seksual itu jumlah kasus kejadiannya sangat banyak.
Ali Syofii mengungkapkan untuk mencegah berkembangnya kanker leher rahim pihaknya telah melakukan deteksi dini dengan pemberian vaksin Human Papilomavirus (HPV) pada anak-anak usia sekolah melalui Bulan Imunisasi Anak Sekolah.
Selain itu untuk mencegah berkembangnya kanker leher rahim dengan melakukan screening melalui Inspeksi Visual Asam asetat (IVA) test. Karena semua Pusat Kesehatan Masyarakat di Rembang telah dilengkapi IVA test.
Sementara itu, terkait kasus HIV - AIDS di Rembang, saat ini telah terjadi kasus sebanyak 1.273 kasus yang ditemukan sejak 2004 lalu. Dengan rata-rata penderitanya berusia di 15 sampai 35 tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin menyambut baik dilaksanakannya kegiatan itu karena temanya menuju eliminasi kanker leher rahim dan pengendalian HIV AIDS. Pasalnya, penyebab seks menyimpang berasal dari gonta-ganti pasangan. Kegiatan itu dilarang oleh agama.
"Di hukum Islam yang namanya zina dilarang. Kalau sudah bersuami / beristri hukumannya dirajam. Kalau masih lajang, hukumannya dicambuk. Di Bali ada namanya Lokika Sanggraha. Bagi mereka yang melakukan hubungan suami istri tanpa ada ikatan yang syah maka dikatakan zina. Maka pelakunya akan dibuang dari daerahnya dan membayar babi kepada tetua adat," bebernya.
Sekda menerangkan untuk menyelesaikan kasus HIV pendekatannya membutuhkan pendekatan moral melalui tokoh agama. Karena mereka menjadi tokoh panutan masyarakat.
Sehingga hal itu yang menjadi kendala untuk menyelesaikan kasus HIV AIDS di Indonesia karena perlu peran serta masyarakat. Pasalnya, bicara tentang seksual menjadi hal tabu di masyarakat.(Masudi/CBFM)