4 Raperda disahkan DPRD Rembang

4 Raperda disahkan DPRD Rembang

REMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (27/3). Raperda itu terdiri dari 2 Raperda yang diusulkan oleh Bupati Rembang meliputi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda inisiatif DPRD mencakup pemberdayaan desa wisata serta pelestarian Batik Tulis Lasem.

Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf mengatakan Raperda inisiatif DPRD lainnya tentang peningkatan kesejahteraan pelaku usaha perikanan, masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

“Sehingga raperda tersebut untuk persetujuannya tidak dapat dilaksanakan bersama pada rapat paripurna ini,” imbuhnya.

Ia menambahkan 30 dari 45 anggota DPRD Rembang 2024 - 2029 yang hadir dalam rapat itu menyetujui dan menerima 4 raperda disahkan menjadi raperda.

Laela Utari Widyaningsih saat membacakan pemandangan akhir fraksi mewakili gabungan 6 fraksi di DPRD Rembang menyatakan seluruh fraksi menyetujui pengesahan 4 Raperda tersebut dengan beberapa catatan salah satunya terkait Raperda KTR. Para fraksi berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dapat memperhatikan aspek sosiokultural masyarakat yang banyak merokok serta menyiapkan langkah antisipatif agar implementasi perda ini berjalan efektif.

"Kami berharap setelah ditetapkannya Perda ini, nantinya Pemkab Rembang dapat menyikapi kondisi sosiokultur karena banyak perokok," ujarnya.

Disamping itu, fraksi-fraksi menilai perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 harus lebih dari sekadar penggabungan atau peningkatan level perangkat daerah. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan.

Terkait Perda pemberdayaan desa wisata, fraksi-fraksi berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata yang selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.

Selain itu, perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan wisatawan tentang lingkungan alam serta budaya desa.

Sementara itu, Perda pelestarian Batik Tulis Lasem diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemkab dan pihak terkait dalam upaya pemberdayaan kebudayaan serta kearifan lokal, khususnya dalam perlindungan dan pemberdayaan Batik Tulis Lasem.

Bupati Rembang, Harno, mengungkapkan pihaknya ikut menyetujui pengesahan 4 Raperda tersebut.

“Dengan ini maka saya menyetujui 4 raperda ini untuk menjadi perda,” tuturnya.

Bupati menjelaskan pengesahan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Masudi/CBFM)

Buffering ...