2.995 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

2.995 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

REMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan tim terpadu akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan pemasangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan penertiban akan berlangsung serentak hari ini Senin 11 November 2024. Mulai di tingkat kabupaten, kecamatan bahkan sampai ke pelosok pedesaan.

Untuk di tingkat Kabupaten akan dilakukan jajaran Bawaslu bersama dengan tim terpadu, Satpol PP, Bakesbangpol, TNI/Polri, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan.

Sedangkan di tingkat kecamatan dan desa penertiban akan dilakukan PPK dan PPS bersama jajarannya.

"Semuanya serentak, di wilayah kecamatan hingga pelosok ya nanti tugas PPK, PPS yang melakukan. Sanksi pelanggaran pemasangan APK ya ditertibkan itu," kata Totok.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Rembang menyebut jika pelanggaran paling banyak ialah pemasangan APK yang dipasang di pohon, dan dipasang di didekat rambu lalu lintas.

Untuk itu, pihaknya sudah menerjunkan jajaran Bawaslu di semua tingkatan untuk melakukan identifikasi atau pendataan APK yang melanggar aturan pemasangan.

Setelah ditertibkan APK tersebut akan disimpan di kantor jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika di tingkat kecamatan akan disimpan di kantor PPK, untuk tingkat desa disimpan di kantor PPS.

Bagi pemilik APK yang mau mengambil dipersilahkan, dengan syarat menandatangani berita acara.

"Paling banyak dipaku di pohon, dipasang di rambu. Ya pasti Rembang kota karena wilayah yang terluas," bebernya.

Berdasarkan hasil identifikasi terdapat 2.995 APK yang ditertibkan hari ini. Yang terdiri atas 801 baliho, 297 spanduk, 247 umbul-umbul, 738 poster, 71 brosur, 13 stiker, 19 pamphlet, dan 809 APK lain-lain. (Asmui/Msd/CBFM)

Buffering ...