103 kasus pernikahan anak telah ditangani Pemkab Rembang

REMBANG - Di Rembang telah ditemukan 103 kasus pernikahan anak. Dari temuan itu telah dilakukan verifikasi dan validasi (verval) serta quest conference atau pengelompokan kebutuhan layanan dari pertanyaan yang diberikan.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang, Agung Ratih Kusumawardani, saat koordinasi lintas sektor, di Hotel Pollos, Rabu (20/11) mengatakan dari hasil quest conference ini, didapati 10 kebutuhan layanan yang diperlukan oleh para anak-anak yang telah melakukan pernikahan dini.
"Dari 10 layanan itu, 1 anak tidak hanya mendapat 1 layanan. Bisa dobel layanan," imbuhnya.
Ia menambahkan sejauh ini pihaknya telah berkomunikasi dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal yang memiliki wewenang untuk memenuhi kebutuhan layanan itu.
Agung menerangkan 10 kebutuhan layanan ini meliputi, dukungan kebutuhan pendidikan bagi anak putus sekolah, verifikasi ulang status pendidikan terakhir anak, konseling dan pemantauan bagi anak yang tidak jadi menikah, pemeriksaan kehamilan, fasilitasi dan pemantauan imunisasi bagi anak dari anak yang menikah.
Kemudian pengembalian sekolah bagi anak yang menikah siri, Fasilitasi akses layanan kesehatan reproduksi bagi anak menikah, Verifikasi pencatatan kependudukan anak dari anak yang menikah, Dukungan bantuan sosial/ ekonomi, dan Konseling anak/keluarga rentan.
Dari hasil verval dan quest conference menurut Agung diperoleh kesimpulan ada 24 anak tidak memerlukan layanan karena sudah lulus, suaminya sudah bekerja dan sudah mampu. Tetapi ada 79 anak yang memerlukan 10 layanan.
Sebelumnya, pembagian pemenuhan 10 kebutuhan layanan anak telah disepakati oleh masing-masing OPD terkait. Ada 59 anak yang harus ditindaklanjuti oleh Dindikpora, 65 anak ditindaklanjuti Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), 55 anak ditindaklanjuti Kemenag, 52 anak ditindaklanjuti Dinas Kesehatan, 10 anak ditindaklanjuti Dindukcapil dan 3 anak ditindaklanjuti Dinperinaker.
Kepala Dinsos PPKB Rembang, Prapto Raharjo mengharapkan kasus perkawinan anak ini ditangani dengan sungguh-sungguh oleh lintas sektor. Karena upaya ini merupakan salah satu upaya untuk menyongsong Indonesia emas 2045.
“Ini sangat tergantung dengan kinerja kita saat ini, tidak hanya ditangani oleh DinsosPPKB saja, tetapi ada Dinas pendidikan hingga instansi vertikal. Masa depan anak-anak kita di 2045 untuk Indonesia emas sangat tergantung bagaimana kita menangani anak-anak dan remaja kita di tahun ini,” ujarnya.
Perwakilan UNICEF, Yuanita Marini Nagel mengungkapkan komitmen Pemkab Rembang dalam menangani kasus perkawinan anak cukup baik. Terlebih dilibatkannya sektor kesehatan sebagai sektor yang memiliki layanan kesehatan remaja di tingkat Puskesmas membuat UNICEF tertarik untuk mempelajarinya.
“Jadi ini perjalanan panjang, ada beberapa kali pertemuan dan Pemkab Rembang sangat responsif. Juga menjadi salah satu Kabupaten yang memberikan ide-ide dan masukan yang menjadi suatu bahan untuk memperkaya kita dalam mengajukan pembelajaran praktik baik ke level Nasional,” bebernya.
Yuanita menyebutkan program ini selain di Kabupaten Rembang, dilaksanakan di Kota Pekalongan.(Masudi/CBFM)