102 Ribu Keluarga di Rembang Tak Lagi Masuk Penerima Bansos
REMBANG - Pemerintah sudah menerapkan skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial. Dampaknya, sebanyak 102.501 keluarga di Kabupaten Rembang tercatat berada pada desil 6–10, sehingga secara otomatis tidak lagi berhak menerima bansos dari Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DinsosPPKB) Kabupaten Rembang menjelaskan, perubahan desil ini merupakan konsekuensi dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang mengharuskan seluruh penyaluran bansos menggunakan DTSEN.
"Banyak juga mereka yang sudah menurut DTSEN sudah tidak berada di desil 1 - 5. Nah ini masuk di desil 6 - 10, sehingga banyak yang dinonaktifkan, karena mereka sudah tidak layak mendapatkan bantuan itu, karena sudah mampu," imbuhnya.
Ia menambahkan berdasarkan DTSEN per 20 Oktober 2025, jumlah masyarakat Rembang yang terdata mencapai 673.920 jiwa atau 237.911 keluarga. Dari jumlah tersebut, 135.410 keluarga berada pada desil 1–5, sedangkan 102.501 keluarga masuk desil 6–10.
Dengan rinciannya sebagai berikut Desil 1: 34.073 keluarga, Desil 2: 22.611 keluarga, Desil 3: 21.975 keluarga, Desil 4: 22.552 keluarga, Desil 5: 23.419 keluarga, Desil 6–10: 102.501 keluarga
Prapto mengaku dalam skema DTSEN, bantuan sosial diberikan sesuai desil kesejahteraan seperti Desil 1 sampai 3 berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Desil 1sampai 4 berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Desil 1 sampai 5 berhak menjadi Penerima Bantuan Jaminan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Sebagai dampak dari perubahan ini, menurut Prapto sebanyak 24.931 penerima PBI JKN di Kota Garam dinonaktifkan karena tercatat sudah tidak masuk dalam desil 1 sampai 5.
Meski begitu, masyarakat yang secara faktual masih tergolong miskin namun tercatat dalam desil 6–10 tetap bisa mengajukan reaktivasi PBIJKN. Caranya, warga perlu mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, kemudian disampaikan ke DinsosPPKB atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk direkomendasikan ke Kementerian Sosial.
“Kalau kenyataannya mereka memang masih miskin, sakit, atau membutuhkan layanan kesehatan segera, bisa direaktivasi. Kami sudah mengirim surat ke camat untuk ditindaklanjuti ke desa. Prosesnya tidak lama setelah ada rekomendasi dari Kemensos,” bebernya.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rembang ini menjelaskan DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pembaruan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif melapor ke desa jika ada perubahan kondisi yang signifikan. Pemerintah daerah berharap, pembaruan data ini dapat memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.(Masudi/CBFM)