10 perusahaan di Rembang, terima penghargaan

10 perusahaan di Rembang, terima penghargaan

REMBANG - 10 perusahaan di Kabupaten Rembang, Kamis (19/12), mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, atas dedikasinya mempekerjakan disabilitas di perusahaan bersangkutan. Kegiatan dengan tema disabilitas berkarya disabilitas berdaya itu digelar di Pendapa Museum RA. Kartini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo mengatakan diberikannya penghargaan kepada 10 perusahaan itu sebagai implementasi undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

"Tahun lalu kita mengadakan kegiatan serupa dengan memberikan apresiasi kepada 2 perusahaan yang telah melaksanakan amanat undang-undang," imbuhnya.

Ia menambahkan 10 perusahaan yang mendapat penghargaan dengan kategori tenaga kerja lebih dari 1.000 yaitu PT. Parkland World Indonesia Rembang mempekerjakan disabilitas sebanyak 42 orang atau 0,47% dari 8.894 orang dari pekerja, PT Sumber Alfaria Trijaya TBK mempekerjakan disabilitas sebanyak 16 orang atau 0,35% dari 4.530 orang pekerja, PT. Handal Sukses Karya sebanyak 1 orang atau 0,04 dari 2.236 orang pekerja dan PT Heng Xuan International sebanyak 2 orang atau 0,20% dari 1.022 orang pekerja.

Sedangkan perusahaan dengan tenaga kerja antara 100 hingga 1.000 yang mendapat penghargaan yaitu PT. Sumber Mina Bahari mempekerjakan 5 orang disabilitas atau 1,67% dari 300 orang pekerja, Rumah Sakit Bhina Bhakti Husada mempekerjakan 2 orang disabilitas atau 0,47% dari 427 orang pekerja dan Perumda Air Minum Banyumili Kabupaten Rembang mempekerjakan 1 orang disabilitas atau 0,88% dari 114 orang pekerja.

Sementara itu perusahaan dengan tenaga kerja kurang dari 100 yang mendapat penghargaan yaitu Batik Sekar Mulyo mempekerjakan 4 orang disabilitas atau 11,43% dari 35 orang pekerja, Batik Sumber Rejeki mempekerjakan 2 orang disabilitas atau 10% dari 20 orang pekerja dan Iffar Batik mempekerjakan 1 orang disabilitas atau 20% dari 5 orang.

Dwi Martopo mengungkapkan selain perusahaan swasta, di pemkab Rembang juga telah melaksanakan amanat undang-undang nomor 8 tahun 2016 pasal 53 ayat 1 di antaranya Dinperinnaker, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetrasno dan Kepolisian Resort Rembang juga sudah mempekerjakan disabilitas meskipun terbatas hanya 1 orang.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro' keberpihakan pemerintah telah diwujudkan dengan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus dari disabilitas.

"Pemerintah juga membuka lowongan CPNS untuk kawan-kawan disabilitas, tapi kemarin, belum ada yang daftar,. Mungkin di kesempatan lain mangga diakses lowongan CPNS ini" tuturnya.

Wakil bupati menambahkan keberpihakan Pemkab Rembang  terhadap disabilitas diwujudkan dengan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada disabilitas berkarya di Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Pihaknya mengajak disabilitas bisa mengakses bea siswa bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri di Pulau Jawa - Bali dan mahasiswa perguruan tinggi swasta di lokal Rembang diprogramkan dari Pemkab Rembang bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga miskin.

Terkait perusahaan yang belum mempekerjakan disabilitas menurut Wakil Bupati ke depannya akan didorong untuk memenuhi program 1 perusahaan mempekerjakan 1% disabilitas.(Masudi/CBFM)

Buffering ...