SULANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang membayarkan ganti rugi atas pembebasan tanah milik warga sebagai lokasi proyek pembangunan embung di Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang.
Serah terima ganti rugi tersebut berlangsung Jum’at pagi (09/12) berlokasi di Balai Desa setempat.
Kepala Desa Kaliombo, Ngasmin menyampaikan terima kasih kepada Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz yang sudah menganggarkan pembebasan lahan embung untuk air baku, dan pertanian tersebut.
“Kita bisa berkumpul dalam rangka pelepasan hak tanah untuk pengadaan tanah pengadaan embung Kaliombo, terima kasih buat Bupati Rembang,” kata Ngasmin.
Dalam kesempatan itu Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan pembayaran pembebasan tanah warga untuk proyek Embung Kaliombo akan dibagi menjadi dua tahap.
Yakni 47 orang akan dibayar pada tahun 2022 ini. Sedangkan 16 orang sisanya akan dibayar pada tahun 2023 mendatang. Sedangkan proyek pembangunan embung tersebut baru akan dimulai pada 2024.
“Secara formal legal sah masyarakat akan melepas tanahnya kepada pemerintah nanti akan dibayar lunas. 2008 kita sudah mencanangkan itu karena berbagai dinamika baru tahun ini saat saya menjabat saya serius untuk membebaskan lahannya,” kata Bupati
Sementara itu luasan lahan embung Desa Kaliombo tersebut sekitar 16,5 hektar. Tanah tersebut milik 63 orang dengan total pembayaran kepada warga Rp. 31 miliar lebih.
Rencana embung tersebut akan digunakan untuk air baku dialirkan ke rumah-rumah warga. Dan sebagian untuk mendukung sektor pertanian.(Asmui/Msd)