Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang sudah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Rembang naik pada tahun 2023. Untuk UMK Kabupaten Rembang tahun 2022 ini kisaran Rp. 1,8 Juta.

Usulan tersebut sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Dinperinnaker Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi membenarkan hal tersebut.

Menurut Teguh jika sesuai dengan Permenaker No.18 Tahun 2022 maka UMK Rembang bisa tembus diatas Rp. 2 juta. Hal tersebut sesuai dengan penghitungan Provinsi Jawa Tengah melalui Dewan Pengupahan.

“Kita akan tetap usulkan satu angka sesuai Permenaker, secara peritungan kemungkinan di atas Rp. 2 Juta,” jelasnya.

Untuk memastikan usulan pengupahan bagi buruh, Dinperinnaker Kabupaten Rembang akan menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak. Termasuk asosiasi pengusaha di wilayah setempat.

Pertemuan dengan para pengusaha tersebut akan berlangsung pada hari Selasa 29 November 2022 besok.

Meskipun terdapat penolakan saat berlangsung pertemuan dengan asosiasi pengusaha mengenai rencana usulan kenaikan upah, kata Teguh pihaknya akan tetap mengusulkan kenaikan upah bagi para pekerja atau kaum buruh di Rembang. (Asmui/Msd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Pemkab setiap tahun berikan Beasiswa kepada 60an mahasiswa

SEDAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, dalam setahun rata-rata memberikan beasiswa kepada…

Menuju perijinan berbasis desa, DPMPTSP lakukan sosialisasi

REMBANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten…

Perang sound system, meriahkan karnaval Kampung Pancasila Kuangsan

KALIORI – Masyarakat Desa Kuangsan, Kecamatan Kaliori, Senin (5/6), melaksanakan puncak kegiatan…